Kebijakan Merek Dagang
Terakhir diperbarui pada: 30 Agustus 2025
1. KETENTUAN UMUM DAN LINGKUP PENERAPAN
1.1. Komitmen terhadap Perlindungan Hak. Perusahaan TokenSMM LLP ("Perusahaan", "kami") menghormati hak kekayaan intelektual, termasuk hak pemilik merek dagang, dan menuntut penggunanya ("Pengguna", "Anda") untuk tidak menggunakan situs web kami, termasuk domain utama SmmPanelUS.com dan semua subdomain terkait (secara kolektif disebut "Situs"), kecuali blog.smmpanelus.com dan subdomain terkaitnya, yang diatur oleh kebijakan terpisah mereka sendiri, serta semua layanan yang disediakan ("Layanan") untuk mempromosikan konten yang melanggar hak-hak ini.
1.2. Sifat Mengikat Kebijakan. Kebijakan Merek Dagang ini ("Kebijakan") merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan mengikat secara hukum dari Ketentuan Layanan kami (Terms of Service). Dengan menggunakan Layanan, Anda mengonfirmasi bahwa Anda telah membaca, memahami, dan setuju untuk mematuhi Kebijakan ini.
1.3. Tanggung Jawab Pengguna. Anda bertanggung jawab penuh dan tunggal untuk memastikan bahwa konten yang Anda promosikan menggunakan Layanan kami tidak melanggar hak merek dagang pihak ketiga. Ketidaktahuan akan hak pihak ketiga tidak membebaskan Anda dari tanggung jawab.
2. APA YANG MERUPAKAN PELANGGARAN HAK MEREK DAGANG DI LAYANAN KAMI?
Pelanggaran hak merek dagang dalam konteks Layanan kami adalah setiap penggunaan kata, simbol, logo, atau kombinasi daripadanya yang terdaftar yang dapat menyebabkan kebingungan di kalangan konsumen mengenai sumber, asal, sponsor, atau afiliasi barang atau jasa. Kami berhak atas kebijakan kami sendiri untuk menentukan apakah suatu penggunaan merupakan pelanggaran.
Contoh spesifik pelanggaran termasuk, namun tidak terbatas pada:
2.1. Promosi Produk Palsu.
- Definisi: Penggunaan Layanan untuk mempromosikan halaman, akun, atau situs web yang terlibat dalam penjualan atau distribusi barang palsu (kontrafak). Ini adalah barang yang meniru atau meniru karakteristik produk dari merek terkenal dan menggunakan merek dagangnya (misalnya, logo atau nama merek) tanpa izin dari pemiliknya.
- Contoh: Memesan pengikut untuk akun YouTube yang menjual "replika" sepatu kets Nike atau tas Louis Vuitton.
2.2. Menyesatkan Konsumen (Infringement).
- Definisi: Penggunaan merek dagang orang lain dengan cara yang dapat membuat konsumen rata-rata memiliki kesan yang salah bahwa konten, produk, atau layanan yang dipromosikan secara resmi terkait dengan, disponsori oleh, atau disetujui oleh pemilik merek dagang.
- Contoh: Membuat halaman bernama "Diskon Resmi McDonald's" dan mempromosikannya, padahal tidak ada hubungannya dengan perusahaan McDonald's.
2.3. Peniruan (menyamar sebagai orang lain) dan Penipuan.
- Definisi: Penggunaan nama merek, logo, atau elemen identitas merek lainnya dalam nama profil, nama halaman, atau konten dengan tujuan eksplisit untuk menyamar sebagai perwakilan resmi merek tersebut untuk tujuan penipuan, menyesatkan, atau ilegal lainnya.
- Contoh: Mempromosikan saluran Telegram bernama "Dukungan Pelanggan Coinbase" yang tujuannya adalah untuk mengumpulkan data pribadi atau cryptocurrency dari pengguna dengan kedok memberikan bantuan teknis.
3. PROSEDUR PENGAJUAN PEMBERITAHUAN PELANGGARAN HAK MEREK DAGANG
Jika Anda adalah pemilik merek dagang atau perwakilannya yang sah dan dengan itikad baik percaya bahwa Layanan kami digunakan untuk melanggar hak Anda, Anda harus mengajukan pemberitahuan tertulis ("Pemberitahuan Pelanggaran MD") yang berisi semua informasi berikut tanpa kecuali:
3.1. Identifikasi Merek Dagang:
- a) Reproduksi yang tepat dari merek dagang (kata, simbol, atau kombinasi).
- b) Nomor pendaftaran merek dagang.
- c) Yurisdiksi (negara) pendaftaran merek.
- d) Kategori (kelas) barang atau jasa di mana merek tersebut terdaftar.
- e) Tautan ke basis data resmi (misalnya, USPTO, EUIPO) yang mengonfirmasi pendaftaran.
3.2. Informasi tentang Pemilik dan Pelapor:
- a) Nama hukum lengkap dan alamat pemilik merek dagang.
- b) Nama lengkap, jabatan, alamat, nomor telepon, dan alamat email Anda.
- c) Jika Anda adalah perwakilan, lampirkan dokumen yang mengonfirmasi wewenang Anda (misalnya, surat kuasa).
3.3. Identifikasi Materi yang Melanggar:
- a) Tautan (URL) yang spesifik dan aktif yang ditempatkan Pengguna di Layanan kami untuk promosi. Kami tidak menerima tautan umum ke profil atau tangkapan layar. Diperlukan tautan yang tepat yang digunakan dalam Pesanan.
3.4. Deskripsi Pelanggaran:
- a) Deskripsi terperinci dan beralasan tentang bagaimana materi yang ditentukan melanggar hak merek dagang Anda (misalnya, "menggunakan logo kami untuk menjual produk palsu", "menyesatkan dengan menyamar sebagai dealer resmi").
3.5. Pernyataan yang Mengikat Secara Hukum:
- a) Pernyataan Itikad Baik: "Saya dengan itikad baik percaya (I have a good faith belief) bahwa penggunaan merek dagang dalam bentuk yang disengketakan tidak diizinkan oleh pemiliknya, perwakilannya, atau hukum."
- b) Pernyataan Akurasi di Bawah Ancaman Hukuman Sumpah Palsu: "Saya menyatakan bahwa informasi dalam Pemberitahuan ini akurat dan, di bawah ancaman hukuman sumpah palsu (under penalty of perjury), bahwa saya adalah pemilik hak eksklusif atas merek dagang yang diduga dilanggar, atau berwenang untuk bertindak atas nama pemilik tersebut."
3.6. Tanda Tangan:
- Tanda tangan elektronik atau fisik Anda.
Penting: Pemberitahuan yang tidak lengkap atau tidak diformat dengan benar tidak akan dipertimbangkan.
4. PROSES PENINJAUAN KAMI DAN BATASAN PERAN
4.1. Peran Kami Bukan Yudisial. Kami tidak bertindak sebagai arbiter atau hakim dalam sengketa antara pemilik merek dagang dan pengguna. Sengketa merek dagang seringkali rumit dan bergantung pada fakta dan konteks tertentu. Tujuan kami adalah untuk menanggapi keluhan yang jelas dan beralasan dengan itikad baik untuk menjaga legalitas di platform kami dan meminimalkan risiko hukum kami sendiri.
4.2. Proses Peninjauan. Setelah menerima Pemberitahuan yang lengkap dan diformat dengan benar, kami akan melakukan peninjauan internal. Kami berhak atas kebijakan kami sendiri untuk:
- Meminta informasi tambahan baik dari pelapor maupun dari Pengguna yang menempatkan konten yang disengketakan untuk mengklarifikasi situasi.
- Meneruskan Pemberitahuan kepada Pengguna yang kontennya disengketakan untuk memberinya kesempatan untuk menanggapi klaim.
- Mengambil tindakan: Berdasarkan informasi yang diterima, kami dapat menangguhkan atau secara permanen membatalkan Pesanan untuk promosi tautan yang disengketakan, memberikan peringatan kepada Pengguna, atau menerapkan tindakan yang lebih ketat sesuai dengan Bagian 6 Kebijakan ini.
5. INFORMASI KONTAK UNTUK PENGAJUAN PEMBERITAHUAN
Harap kirimkan semua Pemberitahuan Pelanggaran MD kepada agen kekayaan intelektual kami di alamat berikut. Kami sangat menyarankan menggunakan email untuk mempercepat proses.
- Attn: IP Agent, Legal Department, TokenSMM LLP
- Address: 71-75, Shelton Street, Covent Garden, London, United Kingdom, WC2H 9JQ
- Email: trademark-smmpanelus@tokensmm.org
6. KEBIJAKAN TERHADAP PELANGGAR BERULANG
Kami menganut kebijakan ketat terhadap pengguna yang berulang kali melanggar hak kekayaan intelektual.
6.1. Definisi Pelanggar Berulang. Seorang Pengguna akan dianggap sebagai "pelanggar berulang" jika kami menerima dua (2) atau lebih Pemberitahuan pelanggaran hak merek dagang yang beralasan terhadap Akunnya dalam periode 12 bulan.
6.2. Konsekuensi. Sesuai dengan Ketentuan Layanan (Terms of Service) dan Kebijakan Penggunaan yang Dapat Diterima (AUP) kami, Akun pelanggar berulang akan diblokir secara permanen tanpa hak pemulihan. Setiap dana yang tersisa di Saldo Akun tersebut akan disita secara permanen.